Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemdes Kubang Imbau Warga Segera Urus KIA, Pengumpulan Berkas Ditunggu hingga Akhir November 2026




Tangerang, iGlobal.id — Pemerintah Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, mengimbau masyarakat yang memiliki anak untuk segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Pengurusan KIA tersebut dilakukan secara kolektif melalui Kantor Kecamatan Sukamulya sebagai bagian dari upaya meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan.


Imbauan tersebut disampaikan Pemerintah Desa Kubang kepada masyarakat melalui Bidan Desa Kubang, Kader Posyandu Desa Kubang, serta para Ketua RT dan RW.


Berdasarkan surat imbauan yang disampaikan Pemerintah Desa Kubang, sasaran pengurusan KIA merupakan anak usia 0 sampai 16 tahun. Berkas persyaratan dikumpulkan melalui bagian pelayanan Kantor Desa Kubang untuk selanjutnya diproses secara kolektif di Kantor Kecamatan Sukamulya.


Adapun persyaratan yang harus disiapkan meliputi fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran, serta pas foto ukuran 4x6 sebanyak satu lembar bagi anak usia di atas 5 tahun.


Sementara untuk anak usia 0 sampai 5 tahun, dalam surat imbauan disebutkan tidak perlu menyertakan pas foto.


Ketentuan warna pas foto juga dibedakan berdasarkan tahun kelahiran. Anak yang lahir pada tahun ganjil menggunakan latar foto warna merah, sedangkan kelahiran tahun genap menggunakan latar foto warna biru.


Seluruh persyaratan tersebut diminta untuk dikumpulkan melalui bagian pelayanan Kantor Desa Kubang. Pengumpulan berkas ditargetkan paling lambat akhir November 2026.


Kepala Desa Kubang, Sukarna, SH, melalui imbauan tersebut mengajak masyarakat bersama-sama mendukung tertib administrasi kependudukan, khususnya dalam memastikan anak memiliki identitas resmi.


KIA merupakan dokumen identitas bagi anak yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi, termasuk pelayanan pendidikan, kesehatan, serta layanan publik lainnya.


Catatan redaksi: Pada materi poster publikasi Pemdes Kubang tercantum sasaran usia “0–17 tahun (kurang dari sehari)”, sedangkan surat imbauan menyebut usia 0–16 tahun. Untuk menghindari kekeliruan, warga disarankan mengikuti ketentuan terbaru dari Pemdes Kubang/Kecamatan Sukamulya saat menyerahkan berkas.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  •  Pemdes Kubang Imbau Warga Segera Urus KIA, Pengumpulan Berkas Ditunggu hingga Akhir November 2026
  •  Pemdes Kubang Imbau Warga Segera Urus KIA, Pengumpulan Berkas Ditunggu hingga Akhir November 2026
  •  Pemdes Kubang Imbau Warga Segera Urus KIA, Pengumpulan Berkas Ditunggu hingga Akhir November 2026
  •  Pemdes Kubang Imbau Warga Segera Urus KIA, Pengumpulan Berkas Ditunggu hingga Akhir November 2026
  •  Pemdes Kubang Imbau Warga Segera Urus KIA, Pengumpulan Berkas Ditunggu hingga Akhir November 2026
  •  Pemdes Kubang Imbau Warga Segera Urus KIA, Pengumpulan Berkas Ditunggu hingga Akhir November 2026
Iklan
Iklan