Peleburan Aluminium Cituis Disetop Gakkum LH, Dugaan Limbah B3 dan Pencemaran Jadi Sorotan
Tangerang, iGlobal.id — Aktivitas peleburan aluminium di wilayah Cituis, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup melakukan penghentian kegiatan di lokasi tersebut.
Penghentian kegiatan dilakukan setelah adanya hasil pengawasan yang menemukan sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dugaan pembakaran terbuka serta penimbunan material sisa proses peleburan yang perlu dipastikan statusnya sebagai limbah B3.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi pada Kamis (3/9/2026), aktivitas peleburan aluminium berpotensi menghasilkan sejumlah polutan dari proses pembakaran. Di antaranya volatile organic compounds (VOC), serta senyawa dioksin dan furan yang dalam kondisi dan paparan tertentu dapat membahayakan kesehatan maupun lingkungan.
Selain emisi udara, abu dan residu hasil pembakaran juga berpotensi mengandung logam berat. Apabila material tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan, terdapat risiko terhadap kualitas tanah, air tanah maupun air permukaan di sekitar lokasi.
Meski demikian, untuk memastikan jenis, konsentrasi, dan tingkat pencemaran, diperlukan pemeriksaan serta pengujian laboratorium oleh pihak yang berwenang.
Ditemukan Timbunan Slag Aluminium
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah ditemukannya material sisa proses peleburan berupa slag aluminium yang ditimbun di area kegiatan dengan luas sekitar 300 meter persegi.
Material tersebut perlu dipastikan karakteristik dan status hukumnya melalui pengujian. Jika berdasarkan hasil pengujian dinyatakan sebagai limbah B3, maka pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penanganan akhirnya.
Temuan tersebut memperkuat perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah pada kegiatan peleburan aluminium di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi hasil pengawasan yang diperoleh tim investigasi, KLH/BPLH menyimpulkan bahwa kegiatan peleburan aluminium di lokasi tersebut diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan dalam bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai tindak lanjut, Tim Gakkum LH disebut telah melakukan penghentian kegiatan dengan memasang papan penghentian kegiatan dan garis PPLH di lokasi.
Tindakan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas di lokasi telah menjadi objek pengawasan dan penanganan oleh aparat penegakan hukum lingkungan.
Selanjutnya, KLH/BPLH disebut akan menindaklanjuti berbagai temuan tersebut melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Hukum Law Firm MS Tuankotta, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara komprehensif. Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya perlu melihat aspek limbah, tetapi juga legalitas kegiatan, kesesuaian tata ruang, metode pembakaran serta tata kelola lingkungan secara keseluruhan.
"Seluruh dugaan pelanggaran, baik terkait perizinan, kesesuaian tata ruang, pembakaran terbuka, maupun dumping limbah B3, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar M. Syaffi Tuankotta, S.H., M.H.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kegiatan usaha tidak mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup," tegasnya.
Sementara itu, pihak-pihak yang dikaitkan dengan kegiatan tersebut belum dapat disimpulkan melakukan pelanggaran pidana hanya berdasarkan temuan awal. Status hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses penegakan hukum oleh instansi berwenang.
Tim investigasi akan terus melakukan penelusuran, termasuk meminta klarifikasi kepada pengelola kegiatan dan pihak yang menguasai lahan mengenai legalitas usaha, dokumen lingkungan, pengelolaan limbah slag aluminium, serta dasar dan tindak lanjut penghentian kegiatan oleh Gakkum LH.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong keterbukaan informasi mengenai kegiatan usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
(**/IS)
