Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak Digubris Setelah Somasi Pertama, Kreditur Bersiap Layangkan Somasi Kedua atas Dugaan Wanprestasi


Kabupaten Tangerang, iGlobal.ID – Sengketa perdata terkait perjanjian hutang piutang senilai Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) memasuki tahapan lanjutan. Pihak kreditur, Ariep Rahman Hakim, menyatakan akan melayangkan Somasi (Teguran Hukum) Kedua kepada seseorang berinisial S, setelah Somasi Pertama yang telah disampaikan sebelumnya disebut tidak memperoleh tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan.


Menurut Ariep Rahman Hakim, persoalan tersebut bermula saat dirinya meminta bantuan kepada S untuk mengurus proses pelunasan sisa pembiayaan (pelsus) atas satu unit kendaraan melalui pihak perbankan.


Berdasarkan keterangan Ariep, S menyatakan sanggup membantu proses tersebut dan meminta dana sebesar Rp18.000.000 sebagai biaya pengurusan. Dana tersebut, menurut Ariep, kemudian ditransfer ke rekening yang bukan atas nama S, melainkan ke rekening seseorang yang disebut sebagai kerabatnya.


Namun, menurut Ariep, proses yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, kedua belah pihak kemudian membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 13 Februari 2026. Dalam perjanjian tersebut, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada media, S disebut mengakui memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana sebesar Rp18.000.000 sesuai jangka waktu yang telah disepakati.


Ariep menjelaskan bahwa hingga batas waktu yang diperjanjikan berakhir, kewajiban tersebut belum dipenuhi. Sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan, ia kemudian melayangkan Somasi Pertama. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, menurutnya belum ada tanggapan maupun pembayaran dari pihak berinisial S.


«"Saya sejak awal lebih memilih menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Bahkan setelah proses yang dijanjikan tidak terlaksana, kami masih membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang sebagai bentuk penyelesaian secara musyawarah. Artinya, saya masih memberikan kepercayaan dan kesempatan agar kewajiban tersebut diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum," ujar Ariep.»


Ia menambahkan bahwa Somasi Pertama merupakan bentuk itikad baik untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan memenuhi kewajibannya.


«"Sayangnya, sampai batas waktu Somasi Pertama berakhir, tidak ada tanggapan maupun penyelesaian. Karena itu saya akan melayangkan Somasi Kedua sebagai peringatan terakhir sebelum mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri yang berwenang," tegasnya.»


Ariep mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar tuntutannya, antara lain Surat Perjanjian Hutang Piutang, bukti transfer dana sebesar Rp18.000.000, bukti komunikasi, serta dokumen somasi yang telah disampaikan kepada pihak berinisial S.


Meski demikian, Ariep menegaskan bahwa dirinya masih membuka ruang penyelesaian secara damai apabila pihak yang bersangkutan menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian.


«"Saya tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Apabila masih ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati, saya tetap membuka ruang musyawarah. Namun apabila Somasi Kedua juga tidak direspons, saya akan menyerahkan penyelesaiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku," katanya.»


Hingga berita ini disusun, pihak berinisial S belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait persoalan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan.


Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak berinisial S sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau tanggapan, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Tak Digubris Setelah Somasi Pertama, Kreditur Bersiap Layangkan Somasi Kedua atas Dugaan Wanprestasi
  • Tak Digubris Setelah Somasi Pertama, Kreditur Bersiap Layangkan Somasi Kedua atas Dugaan Wanprestasi
  • Tak Digubris Setelah Somasi Pertama, Kreditur Bersiap Layangkan Somasi Kedua atas Dugaan Wanprestasi
  • Tak Digubris Setelah Somasi Pertama, Kreditur Bersiap Layangkan Somasi Kedua atas Dugaan Wanprestasi
  • Tak Digubris Setelah Somasi Pertama, Kreditur Bersiap Layangkan Somasi Kedua atas Dugaan Wanprestasi
  • Tak Digubris Setelah Somasi Pertama, Kreditur Bersiap Layangkan Somasi Kedua atas Dugaan Wanprestasi
Iklan
Iklan