Somasi Ketiga Dilayangkan, Kreditur Beri Tenggat 3×24 Jam untuk Pelunasan
TANGERANG, iGlobal.ID — Persoalan dugaan wanprestasi terkait kewajiban pembayaran sebesar Rp18 juta memasuki babak baru. Kreditur Ariep Rahman Hakim kembali melayangkan Somasi Ketiga sekaligus Somasi Terakhir kepada S, selaku pihak yang disebut sebagai debitur.
Somasi tersebut tertuang dalam surat Nomor: 003/SOMASI/VIII/2026 dengan perihal Tuntutan Pelunasan Penuh dan Peringatan Hukum Terakhir.
Dalam surat tersebut, Ariep Rahman Hakim menyatakan bahwa kewajiban sebesar Rp18.000.000 bersumber dari Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 13 Februari 2026 yang disebut telah ditandatangani para pihak.
Menurut isi somasi, kewajiban tersebut hingga diterbitkannya Somasi Ketiga belum dilunasi oleh S.
Somasi Ketiga merupakan kelanjutan dari dua teguran sebelumnya.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Ariep Rahman Hakim sebelumnya telah melayangkan Somasi Pertama Nomor 001/SOMASI/VII/2026 dan Somasi Kedua Nomor 002/SOMASI/VIII/2026.
Dalam somasi terbaru, Ariep menyebut Somasi Kedua telah diterima oleh S. Namun, menurut pihak kreditur, hingga Somasi Ketiga diterbitkan belum terdapat pelunasan sebagaimana kewajiban yang diperjanjikan.
Batas waktu yang diberikan adalah 3×24 jam sejak Somasi Ketiga/terakhir diterima oleh S.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembayaran sebagian tidak dianggap sebagai pelunasan, karena tuntutan kreditur adalah pembayaran penuh sebesar Rp18 juta.
S juga diminta memberikan bukti pembayaran apabila kewajiban tersebut telah dilunasi untuk keperluan pencatatan dan verifikasi.
Ariep Rahman Hakim dalam suratnya menegaskan bahwa Somasi Ketiga tersebut merupakan peringatan hukum terakhir.
Apabila sampai batas waktu yang diberikan tidak terdapat pelunasan penuh, pihak kreditur menyatakan tidak akan memberikan Somasi Keempat dan akan mempertimbangkan langkah hukum perdata.
Langkah tersebut antara lain berupa pengajuan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri yang berwenang, termasuk menuntut pemenuhan kewajiban pokok serta hak-hak lain yang secara hukum dapat dimintakan.
Meski memberikan peringatan terakhir, Ariep Rahman Hakim dalam somasinya masih menyatakan keinginan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara sukarela tanpa proses persidangan.
Penyelesaian tersebut, menurut isi surat, dapat dilakukan dengan pelunasan penuh sebesar Rp18 juta dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan dilayangkannya Somasi Ketiga ini, perkembangan selanjutnya kini menunggu respons dari pihak S.
RedOwlNews akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut, termasuk apabila terjadi pelunasan, munculnya klarifikasi dari S, maupun langkah hukum selanjutnya yang ditempuh Ariep Rahman Hakim.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen Somasi Ketiga/terakhir yang diterima redaksi. Istilah “dugaan wanprestasi” digunakan karena perkara belum memperoleh putusan pengadilan. RedOwlNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi S.
