Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Somasi Kedua Telah Diterima, Kreditur Tunggu Itikad Baik Pihak Terlapor


KABUPATEN TANGERANG, iGlobal.ID – Perkembangan terbaru terjadi dalam sengketa perjanjian hutang piutang senilai Rp18 juta yang sebelumnya telah diberitakan. Setelah Somasi Pertama disebut tidak mendapatkan tanggapan, pihak kreditur, Ariep Rahman Hakim, kini telah melayangkan Somasi Kedua kepada pihak yang disebut berinisial S.


Berdasarkan bukti pelacakan pengiriman yang diperlihatkan kepada redaksi, dokumen Somasi Kedua tercatat telah sampai dan diterima pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 15.43 WIB.


Dalam riwayat pengiriman tersebut tercantum status "Delivered", dengan keterangan bahwa paket telah diterima oleh pihak yang bersangkutan. Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, paket sempat tercatat dalam status percobaan pengantaran pertama, namun disebut belum dapat ditemukan alamat rumah sehingga dilakukan pengantaran ulang.


Pada 7 Agustus 2026 pukul 13.16 WIB, paket kembali masuk dalam proses pengantaran dan beberapa jam kemudian tercatat telah berhasil diterima.


Dengan telah diterimanya Somasi Kedua tersebut, Ariep kini memberikan kesempatan kembali kepada pihak berinisial S untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan persoalan sebagaimana yang telah dituangkan dalam perjanjian hutang piutang.


"Saya sudah menyampaikan Somasi Kedua dan berdasarkan bukti pengiriman, surat tersebut sudah diterima oleh pihak yang bersangkutan. Sekarang saya menunggu bagaimana itikad baik dari pihak tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya," ujar Ariep saat dikonfirmasi.


Menurut Ariep, langkah tersebut masih merupakan bagian dari upaya penyelesaian secara baik-baik sebelum dirinya mengambil langkah hukum lebih lanjut.


Ia menyatakan tetap membuka ruang komunikasi apabila pihak berinisial S ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dan sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.


Namun apabila Somasi Kedua kembali tidak mendapatkan tanggapan ataupun penyelesaian, Ariep menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme perdata sebagaimana yang telah disampaikan dalam somasi.


"Intinya saya masih memberikan kesempatan. Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus sampai ke pengadilan. Tetapi apabila tidak ada penyelesaian, saya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.


Bukti Pengiriman Jadi Bagian Dokumentasi

Bukti pelacakan pengiriman Somasi Kedua kini menjadi salah satu bagian dari dokumentasi yang dimiliki Ariep terkait upaya penyelesaian sengketa tersebut.


Selain bukti pengiriman, sebelumnya Ariep juga menyatakan memiliki dokumen perjanjian hutang piutang tertanggal 13 Februari 2026, bukti transfer dana senilai Rp18 juta, bukti komunikasi, serta dokumen Somasi Pertama.


Meski demikian, status sengketa tersebut tetap merupakan persoalan perdata dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak berinisial S terbukti melakukan wanprestasi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial S belum memberikan keterangan maupun klarifikasi kepada redaksi terkait Somasi Kedua tersebut.


Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak berinisial S. Setiap tanggapan yang disampaikan akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Somasi Kedua Telah Diterima, Kreditur Tunggu Itikad Baik Pihak Terlapor
  • Somasi Kedua Telah Diterima, Kreditur Tunggu Itikad Baik Pihak Terlapor
  • Somasi Kedua Telah Diterima, Kreditur Tunggu Itikad Baik Pihak Terlapor
  • Somasi Kedua Telah Diterima, Kreditur Tunggu Itikad Baik Pihak Terlapor
  • Somasi Kedua Telah Diterima, Kreditur Tunggu Itikad Baik Pihak Terlapor
  • Somasi Kedua Telah Diterima, Kreditur Tunggu Itikad Baik Pihak Terlapor
Iklan
Iklan