Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Proyek Paving Block di Karang Serang Disorot, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan

Tangerang, iGlobal.ID — Pekerjaan paving block di Jalan Raya Tanjung Kait, tepatnya di RT 05/01, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, mendapat sorotan. Pasalnya, saat dilakukan pemantauan di lokasi pada Agustus 2026, tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat identitas dan informasi dasar pekerjaan.


Ketiadaan papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek, terutama apabila pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah. Informasi seperti sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, nomor kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan penting diketahui masyarakat sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik.


Selain persoalan transparansi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang terlihat secara memadai.


Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pihak pelaksana maupun penanggung jawab pekerjaan, mengingat kegiatan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja. Penerapan K3 semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi.


Saat awak media menanyakan mengenai pengawasan pekerjaan, salah seorang pekerja menyebut nama seorang pengawas bernama Acong. Namun, ketika dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp, Acong tidak memberikan penjelasan mengenai teknis maupun status pekerjaan dan mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Karang Serang.


Tidak adanya papan informasi proyek juga membuat masyarakat kesulitan mengetahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Karena itu, istilah “proyek siluman” sebaiknya tidak langsung dijadikan kesimpulan sebelum status, sumber anggaran, dan pihak pelaksana pekerjaan dikonfirmasi kepada instansi atau pihak yang berwenang.


Dari sisi keterbukaan informasi, apabila pekerjaan tersebut bersumber dari anggaran publik, masyarakat pada prinsipnya memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Awak media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Pemerintah Desa Karang Serang dan pihak terkait untuk memastikan sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, pengawas, serta standar K3 yang diterapkan. Konfirmasi tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang, akurat, dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Proyek Paving Block di Karang Serang Disorot, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
  • Proyek Paving Block di Karang Serang Disorot, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
  • Proyek Paving Block di Karang Serang Disorot, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
  • Proyek Paving Block di Karang Serang Disorot, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
  • Proyek Paving Block di Karang Serang Disorot, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
  • Proyek Paving Block di Karang Serang Disorot, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
Iklan
Iklan