Layanan Adminduk Kecamatan Sukamulya Ditutup Sementara, Ini Jadwal dan Alasannya
Tangerang, iGlobal.ID – Pemerintah Kecamatan Sukamulya mengumumkan penutupan sementara layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di kantor kecamatan setempat. Penutupan ini dilakukan dalam rangka memperingati hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Camat Sukamulya, Khalid Mawardi, S.Sos., S.IP., MM., melalui surat edaran resmi menginformasikan bahwa seluruh pelayanan Adminduk akan ditutup pada Selasa, 25 Agustus 2026. Pelayanan akan kembali dibuka dan beroperasi normal pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang libur nasional dan cuti bersama. Penutupan layanan merupakan bentuk implementasi dari kebijakan pemerintah daerah dalam menyelaraskan hari libur keagamaan dengan operasional pelayanan publik.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan ini. Penutupan sementara ini kami lakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar umat Islam, sekaligus mengikuti arahan dari Surat Edaran Bupati,” ujar Khalid Mawardi.
Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak terkait dokumen kependudukan, pihak kecamatan mengimbau untuk mengurus keperluan tersebut sebelum tanggal 25 Agustus 2026 atau setelah layanan kembali dibuka pada tanggal 26 Agustus 2026.
“Kami harap masyarakat dapat memahami situasi ini dan menyesuaikan jadwal kedatangan mereka. Petugas kami siap melayani dengan lebih baik setelah hari libur,” tambahnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center atau mengakses media sosial resmi Pemerintah Kecamatan Sukamulya.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kunjungan ke kantor kecamatan dengan lebih baik dan tidak datang pada waktu yang telah ditetapkan tutup.
(**/IS)
