Tangkap Lepas di Polsek Rumpin Jadi Sorotan, Oknum Polisi dan Wartawan Diduga Peras Mafia Solar
Bogor, iGlobal.id – Seorang pengusaha solar di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai oknum polisi dan wartawan. Kasus ini kini menjadi sorotan setelah korban melapor ke Polsek Rumpin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pemerasan senilai Rp40 juta itu terjadi saat para pelaku mendatangi tempat usaha korban. Para pelaku menuding korban terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan mengancam akan memproses hukum serta memberitakan ke media.
“Modusnya mereka mengaku sebagai aparat penegak hukum dan wartawan. Korban diintimidasi lalu diminta uang damai agar kasusnya tidak diproses, dan 1 orang pekerja beserta mobil yang diduga penyedot BBM bersubsidi jenis biosolar bisa di bebaskan tanpa di proses hukum yang berlaku, ” ujar salah satu sumber. Senin , (20/7/2026).
Korban yang merasa tertekan akhirnya menyerahkan sejumlah uang. Namun karena merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Rumpin untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Rumpin belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Di tempat yang terpisah media mencoba mengkonfirmasi Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. awak media mempertanyakan terkait lepas tangkap yang dilakukan oleh oknum polisi dan sejumlah wartawan semalam, Kapolsek Rumpin Kompol Suyoko, S.H., M.H pun enggan memberi klarifikasi resmi terkait lepas tangkap mafia solar yang berujung dengan pembebasan pekerja senilai 40 juta kepada beberapa media dan beberapa anggota Polri aktif.
Jika memang terbukti bersalah oknum kepolisian Polsek Rumpin dapat dikenai pasal 424 KUHP + pasal 12 undang-undang Tipikor plus pasal 55 KUHP dan mafia BBM jenis bio solar dikenai pasal 55 undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar
Hingga berita ini diturunkan Kapolres Bogor masih ogah memberikan klarifikasi terkait anggota jajaran Polsek Rumpin yang sudah berani lepas tangkap mafia BBM jenis bio solar semalam di Polsek Rumpin dengan nominal 40 juta rupiah
Atas perbuatannya, para pelaku yang terbukti melakukan pemerasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Redaksi
Sumber : Parttimenews.com
