Polres Serang Jelaskan Kronologi Meninggalnya Seorang Tahanan Akibat Serangan Jantung
Serang, iGlobal.ID – Polres Serang memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait meninggalnya salah satu tahanan berinisial AN, yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian. Tahanan tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat dugaan kuat serangan jantung saat dievakuasi ke klinik.
Kapolres Serang melalui Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, memberikan pemutakhiran data secara langsung mengenai kronologi serta penanganan medis yang telah diberikan kepada almarhum.
Kronologi Kejadian
Dalam keterangannya AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, kronologi peristiwa tersebut berlangsung sebagai berikut:
- Keluhan Awal dan Penanganan Medis: Pada hari Selasa, tersangka AN sempat mengeluhkan rasa sakit kepada petugas jaga. Merespons keluhan tersebut, tim Seksi Dokkes (Si Dokkes) Polres Serang langsung memberikan penanganan medis awal dan memberikan obat-obatan yang diperlukan.
- Pertemuan dengan Pihak Keluarga: Di hari yang sama, kebetulan bertepatan dengan jadwal kunjungan atau besuk tahanan. Almarhum AN sempat bertemu dan berinteraksi secara langsung dengan pihak keluarganya. Di sela-sela pertemuan itu, AN kembali mengeluh sakit dan meminta bantuan petugas.
- Tindakan Darurat: Petugas dengan sigap langsung mengevakuasi AN menuju klinik terdekat di sekitar lingkungan Polres Serang. Namun, sekitar 15 menit setelah mendapatkan penanganan di klinik, AN dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis akibat mengalami henti jantung.
Hasil Visum Luar dan Penolakan Autopsi
Lebih lanjut, AKP Andi Kurniady menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menempuh prosedur pemeriksaan luar (visum) untuk memastikan penyebab kematian.
"Dari hasil visum luar, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, patah tulang, maupun luka lebam pada tubuh almarhum. Namun, tim medis menemukan adanya indikasi klinis serangan jantung, yang ditandai dengan pembuluh darah di mata yang berdarah serta keluarnya cairan dari alat kelamin," jelas Kasat Reskrim pada Selasa (07/07).
Pihak Polres Serang juga telah berkoordinasi secara intensif dengan keluarga korban untuk melakukan tindakan autopsi menyeluruh. Namun, pihak keluarga secara resmi menolak proses autopsi karena jenazah akan segera dibawa pulang untuk proses pemakaman.
Pengawalan Jenazah dan Ucapan Belasungkawa
Sebagai bentuk pelayanan kemanusiaan, Polres Serang melakukan pendampingan serta pengawalan penuh dalam proses pemulangan jenazah dari Serang menuju kampung halamannya di daerah Pesawaran, Provinsi Lampung. Jenazah direncanakan akan dimakamkan oleh pihak keluarga pada pagi hari berikutnya.
Menutup keterangannya, Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menyampaikan rasa duka cita yang mendalam.
"Kami dari Polres Serang mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga almarhum AN. Mudah-mudahan almarhum diberikan tempat terbaik di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan ketabahan serta kesabaran," pungkasnya. (*/Hms)
