Krisis Air Bersih Meluas di Kabupaten Tangerang, Dua Proyek SAB di Desa Merak Tanpa Papan Informasi Disorot
KABUPATEN TANGERANG, iGlobal.ID – Di tengah meluasnya krisis air bersih yang kini telah berdampak pada 12 kecamatan di Kabupaten Tangerang, pembangunan dua titik Sarana Air Bersih (SAB) di Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, justru menjadi sorotan. Pasalnya, kedua pekerjaan tersebut ditemukan tanpa dilengkapi Papan Informasi Proyek (PIP), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Berdasarkan hasil investigasi awak media, pekerjaan pembangunan SAB tersebut berada di Kampung Merak RT 03/RW 03 dan Kampung Merak RT 04/RW 02. Di lokasi pertama pekerjaan diketahui telah berlangsung sekitar dua hari, sedangkan di lokasi kedua sekitar empat hari.
Namun, pada kedua titik tersebut tidak ditemukan papan informasi yang memuat identitas proyek, seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan maupun waktu pelaksanaan.
Saat dikonfirmasi, para pekerja di lokasi pertama mengaku hanya menerima pekerjaan dari seseorang yang mereka kenal dengan panggilan RT Pece. Mereka mengaku tidak mengetahui asal anggaran maupun instansi pelaksana, serta tidak memiliki nomor kontak pihak yang bertanggung jawab.
Kondisi serupa ditemukan di lokasi kedua. Para pekerja menyebut pekerjaan tersebut dikoordinasikan oleh seseorang yang mereka kenal dengan nama Ceble, namun mereka juga tidak mengetahui sumber anggaran maupun pihak pelaksana.
Selain persoalan keterbukaan informasi, awak media juga menemukan fakta bahwa lokasi pembangunan SAB di Kampung Merak RT 04/RW 02 berada tidak jauh dari fasilitas SAB yang telah lebih dahulu berdiri. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penentuan lokasi pembangunan, apakah telah melalui survei teknis, kajian kebutuhan masyarakat, maupun pemerataan pelayanan air bersih.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa pembangunan SAB di RT 03/RW 03 merupakan usulan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Tangerang, sedangkan pembangunan di RT 04/RW 02 disebut berasal dari aspirasi namun anggota DPRD yang berbeda. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan masyarakat dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Sorotan terhadap pembangunan tersebut semakin menguat setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mengumumkan bahwa krisis air bersih akibat musim kemarau kini telah meluas ke 12 kecamatan, mencakup 31 desa/kelurahan di 41 titik, dengan total sekitar 8.135 Kepala Keluarga (KK) terdampak.
Meski Kecamatan Sukamulya belum masuk dalam daftar wilayah terdampak yang dirilis BPBD, keberadaan program pembangunan SAB di Desa Merak dinilai menunjukkan pentingnya penyediaan akses air bersih bagi masyarakat. Karena itu, pelaksanaan program tersebut harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar tujuan pembangunan benar-benar tepat sasaran.
Ketua LSM Penjara DPD Banten, Andriyadi, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, termasuk melalui jalur aspirasi anggota legislatif, wajib dilaksanakan secara terbuka kepada masyarakat.
"Kami mendukung setiap program penyediaan sarana air bersih karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Namun, keterbukaan informasi tidak boleh diabaikan. Papan Informasi Proyek merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik agar masyarakat mengetahui siapa pelaksananya, dari mana sumber anggarannya, berapa nilainya, dan apa tujuan kegiatannya," tegas Andriyadi.
Ia juga meminta pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani program tersebut segera memberikan penjelasan kepada masyarakat.
"Jangan sampai niat baik pemerintah membantu masyarakat justru menimbulkan pertanyaan karena minimnya informasi di lapangan. Transparansi akan membangun kepercayaan publik dan mencegah munculnya berbagai spekulasi," lanjutnya.
Menurut Andriyadi, keberadaan SAB yang sudah ada di sekitar lokasi pembangunan juga perlu dijelaskan secara teknis agar masyarakat memahami alasan pembangunan dilakukan di titik tersebut.
"Kalau memang ada kajian teknis, kebutuhan kapasitas air, atau pertimbangan pemerataan pelayanan, tentu itu harus dijelaskan. Dengan begitu masyarakat tidak berspekulasi dan dapat memahami bahwa pembangunan benar-benar berdasarkan kebutuhan," ujarnya.
Secara regulasi, penggunaan anggaran pemerintah wajib mengacu pada prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta hak masyarakat memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Desa Merak, OPD terkait, maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan tersebut, termasuk memastikan sumber anggaran, dasar penetapan lokasi, hasil survei teknis, serta alasan belum dipasangnya Papan Informasi Proyek pada kedua titik pembangunan.
