Koalisi Rakyat Banten Bersama Dinas Pemprov Banten Hentikan Tambang Tanah Ilegal di Kecamatan Kronjo

Koalisi Rakyat Banten Bersama Dinas Pemprov Banten Hentikan Tambang Tanah Ilegal di Kecamatan Kronjo

KAB TANGERANG, iGlobal.ID - Pemerintah Provinsi Banten menghentikan aktivitas penambangan tanah merah yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah Desa Bakung dan Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penghentian dilakukan setelah tim gabungan menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan, perlindungan lingkungan hidup, serta tata ruang.

Temuan tersebut tertuang dalam sebuah Berita Acara Pemeriksaan Lapangan tertanggal 1 Juli 2026 yang disusun oleh tim gabungan yang terdiri atas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, Polda Banten, serta perwakilan masyarakat dan Koalisi Rakyat Banten.

Dalam pemeriksaan di lokasi, tim menemukan aktivitas penggalian tanah dengan menggunakan alat berat ekskavator. Namun, sayang kegiatan Sidak gabungan tersebut "Bocor" sehingga tak ditemukan adanya Aktivitas kegiatan maupun lalu lalang Armada pengangkut seperti biasa. (01/07/2026) 

Kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maupun dokumen persetujuan lingkungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dinas ESDM Provinsi Banten menilai aktivitas tersebut diduga jelas telah melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor ;: 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam berita acara tertuang bersama disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun serta denda paling banyak Rp.100 miliar sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku saat ini, 

Selain melihat aspek perizinan, tim gabungan juga mencatat adanya dugaan kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan dalam skala besar tanpa menerapkan kaidah pertambangan yang baik.

Bahkan di lokasi ditemukan hilangnya tutupan vegetasi, potensi erosi, serta lubang - lubang bekas galian yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem alam. 

Ditambah dengan pernyataan perwakilan dari Dinas PUPR Provinsi Banten yang dengan jelas - jelas menyatakan jika lokasi penambangan sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Aktivitas tersebut dinilai telah mengubah fungsi lahan yang sebelumnya merupakan kawasan pertanian menjadi kubangan - kubangan tanpa adanya pagar pengaman serta berpotensi mengganggu sistem irigasi keberlangsungan sawah produktif yang menjadi bagian dari kawasan pertanian. 

Atas dasar temuan tersebut, tim gabungan memutuskan seluruh aktivitas penambangan di lokasi harus dihentikan. Dilokasi petugas gabungan juga langsung memasang garis pembatas (police line) dan spanduk larangan sebagai penanda penghentian kegiatan atau pun aktivitas, hingga terdapat keputusan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polda Banten untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam dokumen pemeriksaan, tercantum sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan, yakni Ridwan sebagai penambang, Tino sebagai pemodal sekaligus pemilik alat berat, serta Rais sebagai koordinator lapangan.

Identitas dan dugaan keterlibatan mereka masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Koalisi Rakyat Banten meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memfasilitasi kegiatan penambangan tanpa izin. Koalisi juga mendesak agar pemerintah mewajibkan pelaku melakukan pemulihan terhadap lahan yang telah mengalami kerusakan sehingga fungsi lingkungan dan lahan pertanian dapat dipulihkan.

Penghentian aktivitas tambang di Kecamatan Kronjo menambah daftar penertiban terhadap dugaan pertambangan ilegal di Banten. Pemerintah Provinsi Banten menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin dan berpotensi merusak lingkungan maupun mengancam keberlanjutan lahan pertanian


(Yanto)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Koalisi Rakyat Banten Bersama Dinas Pemprov Banten Hentikan Tambang Tanah Ilegal di Kecamatan Kronjo
  • Koalisi Rakyat Banten Bersama Dinas Pemprov Banten Hentikan Tambang Tanah Ilegal di Kecamatan Kronjo
  • Koalisi Rakyat Banten Bersama Dinas Pemprov Banten Hentikan Tambang Tanah Ilegal di Kecamatan Kronjo
  • Koalisi Rakyat Banten Bersama Dinas Pemprov Banten Hentikan Tambang Tanah Ilegal di Kecamatan Kronjo
  • Koalisi Rakyat Banten Bersama Dinas Pemprov Banten Hentikan Tambang Tanah Ilegal di Kecamatan Kronjo
  • Koalisi Rakyat Banten Bersama Dinas Pemprov Banten Hentikan Tambang Tanah Ilegal di Kecamatan Kronjo