Diduga Terjadi Perubahan Konsep Pembangunan Pasar Sentiong, Perumdak Soroti Perizinan Tematik dan Potensi Dampaknya
Kabupaten Tangerang, iGlobal.id – Pembangunan Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya perubahan konsep dari perizinan awal yang disebut menggunakan izin tematik penyediaan alat elektronik, namun dalam pelaksanaannya diduga mengarah menjadi pasar modern.
Direktur Perumdak, Ibu Vini, menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi persoalan hukum maupun dampak terhadap para pedagang apabila bangunan tersebut benar-benar difungsikan sebagai pasar modern.
"Kalau izinnya memang perizinan tematik, tetapi bangunannya kemudian dijadikan pasar modern, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Konsumen maupun pedagang bisa terdampak apabila terjadi masalah terkait legalitas pemanfaatan bangunan," ujarnya.
Selain itu, Perumdak juga menilai keberadaan pasar tersebut berpotensi memicu persoalan dengan pasar yang sudah ada di belakang lokasi karena dapat menimbulkan persaingan usaha dan konflik pengelolaan pasar.
Perumdak meminta agar pihak pengembang, termasuk pihak Imperial melalui Abah Ilang atau Saila Sujana, memberikan penjelasan mengenai dasar perizinan pembangunan tersebut. Pertanyaan utama yang diajukan adalah apakah benar izin yang dimiliki merupakan izin tematik, dan jika demikian, atas dasar apa bangunan tersebut diarahkan menjadi pasar modern.
Hingga berita ini disusun, pihak pengembang maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Redaksi
