Bangunan Ratusan Juta di Baleendah Diduga Berdiri di Lahan Bukan Haknya, Transaksi Jual Beli Tanah Diragukan Warga
![]() |
| Foto Ilustrasi |
BALEENDAH, iGlobal.ID - Sebuah bangunan rumah yang sedang dalam proses pembangunan di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Jalan Adipati Ukur, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, kini menuai sorotan tajam warga setempat. Biaya pembangunan yang sudah digelontorkan hingga mencapai ratusan juta rupiah itu berjalan di atas lahan yang status kepemilikannya diduga kuat bukan milik pihak yang sedang membangun, melainkan masih hak orang lain.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, pembangunan rumah tersebut digagas dan dibiayai oleh Hj. Ida, warga asal Brebes yang diketahui pernah menjabat sebagai pegawai di RS Welas Asih — yang dahulunya bernama RS Al Ihsan. Sementara tanah yang dijadikan lokasi pembangunan, kabarnya dijual oleh almarhumah Emak Euis, istri dari mendiang Abah Anen yang selama ini dikenal hanya sebagai penggarap lahan tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, transaksi jual beli tanah itu disepakati dengan harga sekitar Rp9 juta per tumbak untuk total luas kurang lebih 20 tumbak. Jika dihitung secara kasar, nilai transaksi keseluruhan mencapai sekitar Rp180 juta.
Namun, angka transaksi tersebut justru memicu kecurigaan warga. Pasalnya, menurut informasi yang beredar di warga, harga tanah di lokasi yang berbatasan langsung dengan jalan umum saat ini mencapai sekitar Rp25 juta per tumbak. Selisih harga yang sangat jauh di bawah pasar itu membuat warga menduga ada kejanggalan di balik akad jual beli yang dilakukan.
Pengurus Setempat Menolak Terlibat Akad, Status Tanah Diragukan
Keanehan transaksi itu juga tercium oleh para pengurus wilayah setempat. Dari keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, pengurus RT/RW dan pihak kelurahan bahkan menolak untuk terlibat atau menandatangani prosesi jual beli antara Emak Euis dan Hj. Ida. Penolakan itu dilakukan karena mereka sejak awal mengetahui bahwa tanah tersebut diduga kuat bukan merupakan hak milik sah Emak Euis, melainkan masih milik pihak lain.
“Muhun pak, piraku tanah dilebet hargana Rp25 juta per tumbak, ari tanah disisi jalan cuma dijual Rp9 juta per tumbak. Asa mustahil sareng tanah eta mah tos pada apal sanes kagungan Emak Euis. Kuwantunan Hj. Ida meser tanah eta naha teu sieun bermasalah engkena? Teras Hj. Ida sanes tanah eta hungkul tos seeur tanah didieu dipeser ku anjeuna dijanteunkeun kontrakan,” ujar warga tersebut dengan raut wajah khawatir akan timbulnya sengketa berkepanjangan di kemudian hari.
Artinya: “Iya pak, padahal harga tanah di sebelah sana saja sudah Rp25 juta per tumbak, masa tanah di pinggir jalan ini cuma dijual Rp9 juta per tumbak. Sudah pasti aneh, karena tanah itu memang sejak awal bukan milik Emak Euis. Heran saya kenapa Hj. Ida berani membeli tanpa takut bermasalah nanti? Apalagi setelah dibeli, katanya tanah itu akan dibangun dan dijadikan kontrakan.”
Tanpa IMB, AJB dan Sertifikat Kepemilikan Pun Belum Jelas
Kecurigaan warga kian memuncak setelah diketahui bahwa hingga kini bangunan yang sedang dikerjakan itu sama sekali belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, untuk mengurus izin tersebut, salah satu syarat utamanya adalah adanya bukti kepemilikan tanah yang sah, baik itu berupa Akta Jual Beli (AJB) maupun sertifikat hak milik.
“Bagaimana mau bikin IMB, AJB atau sertifikat tanah saja sampai sekarang tidak ada. Lebih parahnya lagi, sampai detik ini juga belum jelas siapa pemilik sah tanah itu. Anehnya Hj. Ida berani sekali membelinya dari Emak Euis. Emangnya tanah itu benar milik Emak Euis? Jangan-jangan ini tanah sengketa yang sengaja dipermainkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” timpal warga lainnya dengan nada setengah bertanya.
Warga menilai, langkah Hj. Ida yang langsung membangun di atas lahan dengan status kepemilikan yang masih abu-abu sangat berisiko. Bukan hanya bisa merugikan dirinya sendiri secara materiil, namun juga berpotensi memicu konflik horizontal antarwarga atau sengketa hukum yang panjang jika suatu saat pemilik sah tanah muncul dan menuntut haknya.
Aparat Diminta Turun Tangan, Diduga Ada Mafia Tanah Beroperasi
Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (27/7/2026), belum ada kejelasan resmi baik dari pihak Hj. Ida selaku pembangun, keluarga almarhumah Emak Euis, maupun pengurus wilayah terkait status hukum tanah serta proses perizinan pembangunan rumah tersebut.
Merespons kondisi itu, warga setempat berharap Pemerintah Kabupaten Bandung beserta jajaran Kelurahan dan Kecamatan Baleendah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Polresta Bandung, hingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dapat segera turun tangan melakukan penelusuran mendalam.
Mereka meminta aparat dapat memastikan legalitas asal-usul tanah, menertibkan pelanggaran perizinan bangunan, sekaligus mencegah potensi sengketa yang lebih luas di masa mendatang. Warga bahkan menduga, kasus jual beli tanah yang meragukan ini bukanlah kejadian pertama di wilayahnya, dan mengindikasikan adanya permainan mafia tanah yang selama ini beroperasi di kawasan Baleendah.
“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas. Jangan biarkan ada oknum yang seenaknya menjual tanah yang bukan haknya. Siapa tahu dari kasus kecil ini nanti terbongkar jaringan besar mafia tanah yang selama ini bermain di Baleendah. Biarlah semuanya terbuka agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban,” pungkas salah satu tokoh warga.
Redaksi iglobal.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru secara berimbang kepada pembaca.
*** Berita Ini Bersambung ***
