Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aktivis Bocah Angon, Tantang Camat Kronjo dan DPRD Kabupaten Tangerang, Tutup Tambang Ilegal.

Aktivis Bocah Angon, Tantang Camat Kronjo dan DPRD Kabupaten Tangerang, Tutup Tambang Ilegal.

KAB. TANGERANG, iGlobal.ID - Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tangerang khususnya jenis galian C, di Wilayah Kecamatan Kronjo menjadi perhatian serius kalangan para aktivis.

Salah satunya Imron R. Sadewo Aktivis Bocah Angon, secara tegas menantang pimpinan Kecamatan Kronjo dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk tidak hanya berhenti pada teguran Administratif atau teguran yang seperti kita lihat di media sosial terkait lalu lintas kendaraan angkutan tambang,"jelasnya

Ia menekankan bahwa problem utama justru terletak pada operasi tambang yang masif tanpa izin yang sah. Saya menghargai inisiatif Cmat Kronjo dan salah satu anggota DPRD yang menyoroti ketertiban angkutan tambang, namun hal itu bukanlah akar permasalahan," ujarnya

Yang harus disoroti dan dihentikan adalah praktik tambang ilegal yang sudah berjalan terang - terangan tanpa kontribusi pada pendapatan daerah,” tegasnya

Padahal jelas dalam Peraturan Bupati Nomor : 11 Tahun 2006 yang mengatur bahwa segala bentuk pertambangan dan perataan tanah (Cut and Fill) di Kabupaten Tangerang wajib memiliki izin. Dan jika galian tidak memiliki izin atau meresahkan warga, Pemkab Tangerang punya hak melakukan penghentian dan penutupan paksa.

Sementara :Dasar Hukum Perizinan segala aktivitas galian tanah golongan C tersebut wajib memiliki Izin Prinsip dari Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, serta Pemegang izin diwajibkan melakukan reklamasi lahan bekas galian agar sesuai kembali dengan tata ruang yang berlaku

Untuk truk atau armada pengangkut bermuatan galian tanah dibatasi jam operasionalnya, yakni hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.dan Penindakan atau penegakan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor : 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Namun prakteknya, Surat Edaran tersebut hanya menyasar aspek hilir tanpa menyentuh hulu persoalan, yakni tambang - tambang ilegal yang terus beroperasi tanpa izin resmi,"jelas Imron R. Sadewo (09/07/2026) 

“Kita jangan berhenti pada kosmetik penertiban lalu lintas kendaraan. Apa gunanya menertibkan truk tambang kalau tambangnya sendiri tidak berizin ? Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal rusaknya lingkungan, rusaknya infrastruktur, bahkan hilangnya hak masyarakat atas ruang hidup yang aman dan sehat, itulah tugas Wakil rakyat dan Pemerintah Daerah dalam fungsi pengawasan” lanjutnya.

Lebih jauh, Imron menyoroti bahwa aktivitas tambang ilegal juga tidak memberi kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Justru sebaliknya, aktivitas ini memperparah kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan merugikan masyarakat secara sosial dan ekologis. Semua beban justru kembali ke pemerintah daerah tanpa kompensasi apa pun,"ujarnya.

Imron R. Sadewo juga mengingatkan bahwa Camat dan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang - undangan di Daerah. Karena itu, sudah seharusnya Camat setempat dan DPRD Kabupaten Tangerang tidak hanya menjadi komentator, tetapi menjadi motor pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut

“DPRD bukan sekadar lembaga yang bersuara. Mereka punya kewenangan untuk memanggil pihak - pihak terkait, mendorong rekomendasi penindakan, bahkan menginisiasi hak angket jika perlu. Kalau tambang ilegal dibiarkan, ini preseden buruk bagi masa depan tata kelola sumber daya alam di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya



(Yanto)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Aktivis Bocah Angon, Tantang Camat Kronjo dan DPRD Kabupaten Tangerang, Tutup Tambang Ilegal.
  • Aktivis Bocah Angon, Tantang Camat Kronjo dan DPRD Kabupaten Tangerang, Tutup Tambang Ilegal.
  • Aktivis Bocah Angon, Tantang Camat Kronjo dan DPRD Kabupaten Tangerang, Tutup Tambang Ilegal.
  • Aktivis Bocah Angon, Tantang Camat Kronjo dan DPRD Kabupaten Tangerang, Tutup Tambang Ilegal.
  • Aktivis Bocah Angon, Tantang Camat Kronjo dan DPRD Kabupaten Tangerang, Tutup Tambang Ilegal.
  • Aktivis Bocah Angon, Tantang Camat Kronjo dan DPRD Kabupaten Tangerang, Tutup Tambang Ilegal.
Iklan
Iklan