Ada Apa? Dua Titik Pembangunan SAB di Desa Merak Tanpa Papan Informasi, Satu Lokasi Berdiri Dekat SAB yang Sudah Ada
Kabupaten Tangerang, iGlobal.ID – Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di dua titik wilayah Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian setelah awak media menemukan sejumlah fakta di lapangan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak berwenang.
Berdasarkan hasil observasi, lokasi pertama berada di Kampung Merak RT 03/RW 03, dengan pekerjaan yang telah berlangsung sekitar dua hari. Sementara lokasi kedua berada di Kampung Merak RT 04/RW 02, dengan pekerjaan yang telah berjalan sekitar empat hari.
Di kedua lokasi tersebut, awak media tidak menemukan Papan Informasi Proyek (PIP) yang memuat identitas pekerjaan, seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan.
Saat dikonfirmasi, para pekerja di lokasi pertama mengaku hanya menerima pekerjaan dari seseorang yang mereka kenal dengan panggilan RT Pece. Namun, ketika ditanya mengenai sumber anggaran, pelaksana kegiatan maupun pihak yang dapat dikonfirmasi, para pekerja mengaku tidak mengetahui dan tidak memiliki nomor kontak pihak yang bertanggung jawab.
Hal serupa juga ditemukan di lokasi kedua. Para pekerja menyebut pekerjaan tersebut dikoordinasikan oleh seseorang yang mereka kenal dengan nama panggilan "Ceble". Meski demikian, mereka juga mengaku tidak mengetahui sumber anggaran maupun instansi pelaksana, serta tidak dapat memberikan kontak pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Selain belum adanya Papan Informasi Proyek, awak media juga menemukan bahwa di lokasi kedua telah terdapat Sarana Air Bersih (SAB) yang berada tidak jauh dari titik pembangunan yang sedang dikerjakan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan lokasi pembangunan, apakah telah didasarkan pada hasil survei teknis, kebutuhan masyarakat, kondisi SAB yang telah ada, maupun kajian pemerataan pelayanan air bersih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, berkembang keterangan bahwa pembangunan SAB di Kampung Merak RT 03/RW 03 disebut-sebut berasal dari usulan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Tangerang, sedangkan pembangunan di Kampung Merak RT 04/RW 02 disebut berasal dari usulan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Tangerang dengan Komisi dan partai yang berdeda. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan masyarakat dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Pada prinsipnya, setiap penggunaan anggaran pemerintah harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan penelusuran untuk memastikan sumber anggaran, organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana, dasar penetapan lokasi pembangunan, hasil survei teknis, serta alasan belum dipasangnya Papan Informasi Proyek pada kedua titik pekerjaan tersebut. Awak media juga akan meminta konfirmasi kepada Pemerintah Desa Merak, OPD terkait, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan guna memperoleh penjelasan secara utuh dan berimbang.
