4 Tahun Tak Jelas, Warga Lebak Tuntut Oknum Polisi Kembalikan Uang Gadai Rp 52,5 Juta
![]() |
| Dok: Foto Ilustrasi |
LEBAK, iGlobal.ID - Warga Kampung Coo Timur, Desa Lewui Coo, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota kepolisian berinisial AI, yang kini berdinas di Polsek Cibadak. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp52.500.000.
Korban yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Lewui Coo, Rajudin, menceritakan peristiwa itu bermula saat ia menggadai kendaraan berupa mobil Honda CRV tahun 2016 dari oknum AI dengan kesepakatan nilai gadai sebesar Rp52,5 juta.
Alih-alih mendapatkan kepastian, kendaraan tersebut justru ditarik paksa oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing), sementara uang yang diserahkan ke oknum AI juga belum dikembalikan.
“Saya sangat kecewa, kendaraan sudah ditarik pihak leasing, uangnya pun tidak kembali,” ujar Rajudin saat ditemui awak media, Rabu (22/7/2026).
Sejak peristiwa itu, Rajudin terus berupaya meminta pertanggungjawaban kepada oknum AI agar mengembalikan seluruh uang yang diserahkan. Padahal, masalah ini sempat dimediasi di Mapolres Lebak pada tahun 2022 melalui pembinaan Paminal (Pembinaan Profesi dan Disiplin). Namun hingga empat tahun berlalu, belum ada penyelesaian yang nyata.
“Saya berharap uang saya bisa dikembalikan seluruhnya, karena itu adalah uang tabungan keluarga. Saya juga berharap peristiwa memilukan ini tidak menimpa warga lain, agar tidak ada lagi yang menjadi korban serupa,” harap Rajudin.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Polsek Cibadak maupun oknum yang bersangkutan guna menindaklanjuti tuduhan yang disampaikan korban. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan. (*/Red)
