Rumah Dua Lantai Dijadikan Markas Peredaran Obat Keras Golongan G Oskar dan Bram Diduga Kuat Otak Dibalik Bisnis Haram
![]() |
| Dok: lokasi |
Cilegon, iGlobal.id - Oskar pria asal Aceh dan Bram warga lokal diduga kuat otak dibalik peredaran obat keras golongan G jenis eksimer dan tramadol di samendaran Kota Cilegon
Peredaran obat keras yang masuk golongan G, masih marak tepatnya dijalan samendaran link kubang panggung rawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten 21-6-2026
Informasi yang dihimpun peredaran obat keras golongan G tersebut digawangi Oskar pria asal Aceh dan Bram warga lokal lokasi yang kerap dijadikan transaksi disebuah rumah berlantai dua tepat dibelakang rumah makan pecak bandeng yakni dijalan samendaran link kubang laban panggung rawi Kecamatan Jombang
Dilokasi yang sama andi remaja yang baru keluar dari tempat tersebut saat dikonfirmasi menyebut dirinya sering membeli obat keras dilokasi itu hanya sekedar untuk menambah stamina
",Saya cuma beli tramadol satu lempeng bang, biasa buat tambah stamina biar semanget, abang kalau mau beli masuk aja dipojok ada pagar nanti juga langsung dilayani", Terang andi
Peredaran obat keras tersebut nyaris setiap hari, mulai dari pagi hari hingga malam. Pembelinya sebagian besar kalangan remaja hingga anak sekolah, model bisnisnya sederhana
cash on delivery (COD), tanpa resep dokter
Awak media masih berupaya mengkonfirmasi Oskar dan Bram dua nama yang berperan aktif dipusaran peredaran obat keras golongan G jenis exsimer dan tramadol di Indonesia, pengedar obat keras golongan G kayak tramadol & hexymer/trihexyphenidyl itu kena jerat hukum.
*Aturan yang dipakai: UU Kesehatan No. 17/2023 + UU Narkotika No. 35/2009*
1. *Tramadol*: Masuk obat keras golongan G + sekarang termasuk Psikotropika Golongan II sejak PMK 2022. Jadi dobel jeratannya.
- Pengedar tanpa izin: Pasal 435 UU Kesehatan → pidana penjara max 12 tahun + denda max Rp5 Miliar
- Kalau dianggap penyalahgunaan psikotropika: Pasal 60 UU Narkotika → penjara 4-12 tahun + d 1-10 Miliar
2. *Hexymer/Trihexyphenidyl*: Obat keras golongan G, sering disalahgunakan.
- Pengedar tanpa izin edar/izin apotek: Pasal 435 UU Kesehatan → penjara max 12 tahun + denda Rp5 Miliar
- Kalau dijual bebas tanpa resep dokter: kena Pasal 197 juga, penjara max 15 tahun + denda Rp1,5 Miliar
*Catatan penting*:
- "Pengedar" = jual, beli untuk dijual lagi, perantara, bahkan kasih gratis. Polisi nggak nunggu ada korban.
- Kalau sudah bikin orang ketergantungan/overdosis, pasal berlapis + ancaman hukuman naik.
- Obat keras golongan G cuma boleh dijual apotek dengan resep dokter. Di luar itu = ilegal.
Kalau kamu tanya buat diri sendiri/teman yang mau berhenti, ada layanan konseling & rehabilitasi BNN yang gratis. Lapor 4-800-100-1000. (*/Ch)
Baca Juga:

Posting Komentar