Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengaku Kuasa Hukum dari Peradi, Orang Ini Tak Bisa Tunjukkan Surat Kuasa dan KTP Saat Dicek Polisi

Mengaku Kuasa Hukum dari Peradi, Orang Ini Tak Bisa Tunjukkan Surat Kuasa dan KTP Saat Dicek Polisi

 
Tangerang, iGlobal.id – Proses eksekusi penataan pasar penampungan eks TPPS Cisoka tahap kedua berjalan lancar. Namun di tengah kegiatan tersebut, muncul seseorang yang mengaku sebagai pengacara berwenang dari Peradi. Ia sempat mempertanyakan surat perintah tugas petugas, namun justru gagal menunjukkan dokumen pendukung dirinya saat diperiksa.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/6/2026), saat awak media memantau langsung lokasi penataan. Seseorang yang mengaku memiliki kuasa hukum dari Peradi meminta diperlihatkan surat perintah pelaksanaan kegiatan. Petugas kepolisian dari Polresta Tangerang dan Polsek Cisoka kemudian merespons dan menunjukkan dokumen tersebut.

Namun, giliran orang tersebut diminta membuktikan keabsahan dirinya. Kompol R.M. Sopian, Kabag Ops Polresta Tangerang, menegaskan bahwa pihaknya berhak memeriksa identitas dan kelengkapan dokumen demi menjaga ketertiban.

"Kami hadir untuk mengawal dan mengamankan situasi agar tidak ada provokasi terhadap pedagang. Jika Anda mengaku pengacara dari Peradi, tunjukkan surat kuasa dan identitas yang sah. Saya sudah perlihatkan surat tugas kami, seharusnya Anda pun begitu. Jangan sembarangan mengatasnamakan lembaga hukum," tegas Kompol Sopian di hadapan warga dan pedagang.

Orang tersebut menjawab bahwa dokumennya sedang dalam perjalanan dan masih dikumpulkan secara kolektif. Namun hal itu tidak diterima polisi, karena pengecekan sudah dilakukan sejak sehari sebelumnya.

"Saya sudah menanyakan hal ini sejak kemarin, bukan baru hari ini. Saya juga sudah konfirmasi ke tokoh masyarakat sekitar, dan mereka tidak mengenal Anda," tambahnya. 

Pemeriksaan dilanjutkan oleh Kasat Samapta Polresta Tangerang, Akp Dedi. Ia menanyakan alamat kantor dan meminta diperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kantornya di mana? Kalau asli orang Rangkasbitung, mana KTP-nya?" tanya Akp Dedi.

Mendengar hal itu, orang tersebut justru menjawab singkat: "Tidak ada." 

Jawaban itu sontak memicu reaksi riuh dari warga dan pedagang yang menyaksikan kejadian tersebut. Hingga akhir pemeriksaan, ia tidak dapat menunjukkan surat kuasa maupun identitas resmi yang diminta petugas.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Mengaku Kuasa Hukum dari Peradi, Orang Ini Tak Bisa Tunjukkan Surat Kuasa dan KTP Saat Dicek Polisi
  • Mengaku Kuasa Hukum dari Peradi, Orang Ini Tak Bisa Tunjukkan Surat Kuasa dan KTP Saat Dicek Polisi
  • Mengaku Kuasa Hukum dari Peradi, Orang Ini Tak Bisa Tunjukkan Surat Kuasa dan KTP Saat Dicek Polisi
  • Mengaku Kuasa Hukum dari Peradi, Orang Ini Tak Bisa Tunjukkan Surat Kuasa dan KTP Saat Dicek Polisi
  • Mengaku Kuasa Hukum dari Peradi, Orang Ini Tak Bisa Tunjukkan Surat Kuasa dan KTP Saat Dicek Polisi
  • Mengaku Kuasa Hukum dari Peradi, Orang Ini Tak Bisa Tunjukkan Surat Kuasa dan KTP Saat Dicek Polisi

Posting Komentar