Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ceceran Tanah Diduga Galian C Cemari Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Berbahaya Bagi Pengendara

Ceceran Tanah Diduga Galian C Cemari Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Berbahaya Bagi Pengendara

SERANG, iGlobal.id – Kondisi Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung tepatnya di sekitar Kilometer 14,5 saat ini menjadi sorotan dan dikeluhkan keras para pengguna jalan. Badan jalan di ruas tersebut dipenuhi ceceran tanah yang diduga berasal dari aktivitas pengangkutan material galian C, sehingga berdebu tebal saat cuaca panas dan menjadi sangat licin setiap kali turun hujan. 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, material tanah berserakan memanjang di sejumlah titik badan jalan. Kondisi ini sangat mengganggu kenyamanan dan tercatat membahayakan keselamatan berlalu lintas, terutama bagi pengendara kendaraan roda dua yang setiap hari melintasi jalur penghubung antarwilayah di Kabupaten Serang itu.

Salah satu pengendara sepeda motor, Jamal, mengaku sangat khawatir dengan kondisi jalan yang dibiarkan begitu saja. Menurutnya, ceceran material itu telah mengubah fungsi jalan menjadi rawan kecelakaan.

“Kalau cuaca panas debunya sangat tebal sampai mengganggu pandangan pengendara dari arah berlawanan. Kalau hujan turun, tanah yang menumpuk di jalan langsung berubah menjadi lumpur licin. Kami hanya berharap pihak yang bertanggung jawab segera membersihkan dan benar‑benar memperhatikan keselamatan kami semua,” ungkap Jamal saat ditemui di lokasi, Senin (22/6/2026).

Selain mengurangi jarak pandang akibat debu, campuran tanah dan air hujan di permukaan jalan berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas, terlebih bagi pengendara roda dua yang keseimbangannya lebih mudah terganggu. 

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM‑NIL), Michael, menegaskan pengelola galian C beroperasi di sekitar Desa Nanggung wajib bertanggung jawab penuh atas dampak aktivitas usahanya. Dalam pernyataannya, ia menyebut lokasi kegiatan galian berada di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo maupun Kecamatan Jawilan, yang jalur angkutnya melewati titik kritis Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 14,5. 

“Jangan sampai keuntungan usaha dibangun di atas pengorbanan keselamatan masyarakat. Ceceran tanah ini bukan persoalan sepele, setiap hari ada risiko kecelakaan yang mengancam jiwa. Hal ini juga berpotensi melanggar Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pihak menjaga fungsi dan keamanan jalan umum,” tegas Michael.

Ia pun meminta sejumlah instansi terkait segera bergerak turun lapangan. Pihaknya meminta Dinas Perhubungan, Satuan Lalu Lintas Polres Serang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten serta perangkat daerah lain melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan menyeluruh.

Lebih lanjut Michael mendesak pengelola tambang memenuhi kewajiban dasar secara hukum, antara lain membersihkan badan jalan secara rutin dan berkala, membangun serta mengoperasikan fasilitas pencucian roda kendaraan angkut di pintu keluar lokasi tambang, serta mewajibkan seluruh truk pengangkut material menutup muatan dengan rapat agar tidak ada lagi yang tercecer di jalan umum.

“Jika hasil pemeriksaan nanti terbukti ada kelalaian berat atau pelanggaran aturan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Keselamatan masyarakat pengguna jalan harus selalu menjadi prioritas nomor satu,” pungkasnya.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi dan meminta keterangan resmi kepada Bhadur yang diketahui sebagai pengelola kegiatan galian C di wilayah tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban, tanggapan maupun klarifikasi apa pun terkait keluhan masyarakat dan catatan di lapangan.

Sementara itu warga dan pengguna jalan terus mempertanyakan tanggung jawab pengelola usaha serta pengawasan dari pihak berwenang. Mereka berharap pembersihan jalan dapat dilakukan sesegera mungkin dan berkelanjutan, serta diterapkan sanksi tegas bagi kendaraan angkut yang kedapatan membuang material di badan jalan umum.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Ceceran Tanah Diduga Galian C Cemari Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Berbahaya Bagi Pengendara
  • Ceceran Tanah Diduga Galian C Cemari Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Berbahaya Bagi Pengendara
  • Ceceran Tanah Diduga Galian C Cemari Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Berbahaya Bagi Pengendara
  • Ceceran Tanah Diduga Galian C Cemari Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Berbahaya Bagi Pengendara
  • Ceceran Tanah Diduga Galian C Cemari Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Berbahaya Bagi Pengendara
  • Ceceran Tanah Diduga Galian C Cemari Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Berbahaya Bagi Pengendara

Posting Komentar